Asy Syaikh Sholih Bin Ghonim As-Sadlan. Fatwa Syeikh Sholih Bin Ghonim As-Sadlan. Dalam wawancara Harian “Asy-Syarq Al-Ausath” dgn Syeikh Sholih bin Ghonim As-Sadlan mengenai masalah irhab beliau berkata : “Bila kita hendak berbicara tentang irhab sudah selayaknya utk meletakkan gambaran tentang makna irhab. Apakah irhab itu secara bahasa ? dan apa yg dimaksud dengannya secara istilah ?.
Al-Irhab secara bahasa adl melakukan sesuatu yg menyebabkan kepanikan ketakutan membuat gelisah orang-orang yg aman menyebabkan kegoncangan dalam kehidupan dan pekerjaan mereka dan menghentikan aktivitas mereka serta menimbulkan gangguan dalam keamanan kehidupan dan interaksi.
Adapun maknanya dalam syari’at adl segala sesuatu yg menyebabkan goncangan keamanan pertumpahan darah kerusakan harta atau pelampauan batas dgn berbagai bentuknya. Semua ini dinamakan irhab. Ta’ala berfirman :وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ“Dan siapkanlah utk menghadapi mereka kekuatan apa saja yg kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yg ditambat utk berperang kalian meng-irhab musuh Allah dan musuh kalian”.
Yakni hal itu menyebabkan ketakutan pada mereka dan pengurungan keinginan mereka {yang tidak baik} terhadap kaum muslimin dan hal lainnya. Inilah maknanya secara istilah.Berangkat dari keterangan di atas tampak bagi kita bahwa Al-Irhab kadang boleh dan kadang haram.Al-Irhab beraneka ragam hukumnya tergantung dari maksudnya.
Keberadaan kita mempersiapkan diri menambah kekuatan latihan senjata membuat senjata dan menyiapkan kekuatan yg membuat irhab terhadap musuh sehingga tidak lancang terhadap kita agama aqidah dan individu-individu umat. Ini adl perkara yg dituntut keberadaannya pada kaum muslimin. Maka tidak pantas bagi kaum muslimin utk dilalaikan oleh Al-Lahwu perhiasan dan gemerlap kehidupan sehingga lengah dari maksud dan sasaran musuh-musuh mereka. Bahkan wajib bagi mereka utk memiliki kekuatan sebagaimana firman Allah :تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ“Kamu meng-irhab musuh Allah dan musuh kalian”.
Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ“Saya ditolong dgn Ar-Ru’bi selama perjalanan satu bulan”. .{Maksudnya adl bahwa yg termasuk salah satu ciri khas Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya adl ditimbulkannya rasa takut/gentar pada musuh-musuhnya ketika pasukan kaum muslimin masih berada dalam jarak perjalanan satu bulan dari mereka-ed.}.


Al-Irhab yg diharamkan

Al-Irhab yg terlarang adl apa yg dikerjakan oleh pelaku ini dgn cara mendatangi orang-orang yg dalam keadaan aman tentram dan lapang yg tidak mempunyai urusan dgn masalah kekuatan peperangan dan kezholiman lalu disergap secara tiba-tiba dengan pembunuhan perusakan harta benda menimbulkan berbagai macam ketakutan atau selain itu terhadap orang non muslim atau terhadap kaum muslimin. Diperkecualikan darinya apa yg terjadi antara negara muslim dan negara harby. Kalau negara memerangi negara kafir dan tidak ada antara keduanya mu’ahad atau hilif dan antara keduanya ada peperangan dan saling menyerang secara tiba-tiba maka dalam keadaan ini bagi kaum muslimin utk melakukan apa yg dengannya bisa mengalahkan musuh mereka dan menahan musuh dan kezholimannya mengembalikan harta benda mereka menjaga bumi dan kehormatan mereka dan selainnya.
Semua ini dianggap perkara yg boleh. Adapun apa yg berkaitan dgn irhab terhadap orang-orang yg aman dan lengah dari laki-laki dan perempuan kaum muslimin orang-orang non muslim dan selain mereka maka mereka itu tidak boleh diserang secara tiba-tiba khususnya kalau antara kaum muslimin dan bangsa-bangsa ini ada mu’ahad hilif dan selain itu”.
Asy Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hady Al-MadkhalyFatwa Syeikh Zaid bin Muhammad bin Hady Al-MadkhalyFatwa Syeikh Zaid bin Muhammad bin Hady Al-Madkhaly Dalam kitabnya yg berjudul Al-Irhab Wa Atsaruhu ‘Alal Afrodi Wal Umam {Terorisme dan dampaknya terhadap individu dan umat} beliau menulis pembahasan yg sangat mengagumkan dalam menguraikan makna dan hukum terorisme.
Berikut ini adl perkataan beliau :“Manusia dalam penggunaan kata Irhab berada pada dua kutub dan satu berada di pertengahan :
Kutub Pertama : Musuh-musuh Islam dan para Muqollid-nya yg memperluas penggunaan kata irhab. Maka mulailah mereka mendengung-dengungkannya dgn berlebihan dan menggunakannya utk tiap orang yg iltizam pada agama Islam dari para ulama robbany da’i-da’i yg memperbaiki yg beriman kepada Allah dan Hari Kemudian yg mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran dan berlomba-lomba dalam kebaikan. Sebagaimana mereka juga menggunakannya utk selain mereka dari orang-orang yg menyatakan dirinya sebagai da’i-da’i Islam akan tetapi berjalan di atas jalan-jalan kebodohan dalam mengajak manusia utk Iltizam dgn agama Islam dan hukum-hukum syari’atnya -menurut persangkaannya-.
Penggunaan umum ini kepada mereka dan mereka tentunya tidak ditetapkan oleh syari’at dan akal sehat bahkan tidak diragukan bahwa itu adl bentuk irhab dari mereka dgn mengatasnamakan memerangi terorisme dan menghinakan pelakunya dgn maksud utk menjelekkan nama Islam yg agung merendahkan derajat pemeluknya dan meremukkan hak-hak mereka sehingga para musuh dgn slogan- slogan yg penuh tipu daya tersebut mengantarkan mereka ke target menghalangi manusia untuk masuk Islam yg tidak ada kehidupan yg baik bagi manusia di seluruh alam ini kecuali di bawah naungannya. Karena Islam adl agama yg benar penutup penghapus dan pengganti dari seluruh agama yg diturunkan dari langit. Allah tidak menerima suatu agamapun dari siapapun selainnya tidak dari orang Arab ‘Ajam tidak pula Yahudi Nashoro dan tidak pula dari pemeluk agama apapun selain agama Islam yg hanif ini dengan dalil firman Allah Ta’ala :إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلاَمُ “Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam”.
Dan firman-Nya subhanahu :وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلاَمِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidaklah akan diterima daripadanya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yg rugi”. {QS. Ali ‘Imran : 85}.
Dan sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنُ بِالَّذِيْ أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ“Demi Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya tidak ada seorangpun dari ummat ini yg mendengar tentang saya baik Yahudi maupun Nashoro kemudian dia mati dan tidak beriman dgn apa yg aku diutus dengannya kecuali dia pasti menjadi penduduk Neraka”.
Dan sabdanya :وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مُوْسَى حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلاَّ أَنْ يَتَّبِعَنِيْ“Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya seandainya Musa hidup niscaya tidak ada keluasan baginya kecuali harus mengikutiku”.
Kutub kedua : Mereka yg ekstrim dalam menafikan {baca : meniadakan} segala bentuk irhab dan para pelakunya dgn penafian secara umum dimana mereka menganggap bahwa kalimat irhab itu hanyalah tenunan orang-orang Yahudi dan Nashoro dan para muqollid-nya dari orang-orang sekuler dan para pengekor syhwt (**) menurut batas ungkapan mereka.Orang-orang yg ekstrim di dalam penafian Al-Irhab ini mereka adl yg tertimpa oleh musibah At-Tanzhimat rahasia dan kelompok-kelompok Hizbiyah utk menentang segenap pemerintah di seluruh alam Islami sesudah mereka menganggap bahwa mereka adl orang-orang yg sudah kafir atau fasiq lagi berbuat zholim krn mereka berhukum dgn selain dari apa yg diturunkan oleh Allah.
Kemudian mereka bergerak dgn strategi utk menggulingkan pemerintah dengan menggunakan berbagai cara yg ngawur seperti Al-Ightiyal {pembunuhan secara rahasia} terhadap para pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintahannya peledakan di tempat-tempat umum maupun khusus sebagai bentuk penyembuhan balas dendam dan makar hizbiyah menurut sangkaan mereka. Dan aksi-aksi ini menyebabkan tersebarnya ketidakstabilan di dalam masyarakat terjadinya goncangan keamanan disebabkan apa yg mereka susupkan ke tengah masyarakat dari bentuk irhab secara nyata maupun pemikiran dan terjadilah kegoncangan pada zaman ini yg diketahui oleh kawan maupun lawan disebabkan krn kelakuan-kelakuan yg kosong dari Al-Bashirah dan sandaran terhadap manhaj dakwah kepada Allah di atas petunjuk Nabi yg mulia.Kemudian beliau berkata : “Dan pendapat yg pertengahan yg nampak dari nash-nash syari’at dan kaidah-kaidah ahli fiqih dari para ulama salaf yg dgn jujur mencari petunjuk dari Allah sehingga ditunjuki oleh Allah jalan yg lurus dan mendapatkan anugerah ilmu yg bermanfaat yang membuahkan amalan sholeh di tiap zaman dan tempat dan tiap waktu dan keadaan.
Irhab dgn dua bentuknya adl perkara yg terjadi dan nyata dan tidak ada yg mengingkarinya kecuali orang-orang yg memiliki penyesatan dan penipuan terhadap manusia utk menutupi tanzhimat jama’ah dan kelompok-kelompok hizbiyyah mereka. Dan ada dua jenis : Jenis yg disyari’atkan. Disyari’atkan menurut nash Al-Kitab dan As-Sunnah yaitu irhab terhadap orang-orang non muslim dan orang-orang munafiqin. Adapun orang-orang non muslim dgn mempersiapkan kekuatan perang utk meng-irhab mereka dgn senjata dan meng-irhab mereka dgn ancaman yg keras sebagaimana dalam nash-nash Al-Kitab dan Sunnah.
Ta’ala berfirman :وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ .. الآية.“Dan siapkanlah utk menghadapi mereka kekuatan apa saja yg kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yg ditambat utk berperang kalian meng-irhab musuh Allah dan musuh kalian dan orang-orang selain mereka yg kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya”.
Dan persiapan tersebut berasal dari negara-negara Islam yg Allah telah memuliakannya dengan diberikannya seorang wali yg berhukum dgn Al-Kitab dan As-Sunnah dan telah mengangkat bendera jihad dgn seluruh makna yg terkandung dalam kalimat jihad itu ketika telah terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya. Bukan dgn cara yg ngawur yg akan menghancurkan dan tidak membangun merusak dan tidak memperbaiki.Adapun orang-orang munafiq maka irhab terhadap mereka adl dgn hujjah dan dalil sehingga tercabut hati-hati mereka hingga tenggorokan mereka krn mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yg keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka.
Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan? Dan demikian pula yg datang dari As-Sunnah yg suci tentang cara irhab orang-orang muslim mu’min dan muhsin kepada orang-orang non muslim munafiq dan orang-orang yg sewenang- wenang dgn pedang tombak hujjah dan dalil. Dan sungguh nampak hal tersebut dalam medan peperangan yg penuh keberanian ketika bertemu di dalam medan tersebut dua pasukan ; tentara iman dan tentara besarnya orang non muslim dan orang-orang yg melampaui batas sebagaimana dikenal dalam siroh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin Al-Fatihin dan siapa yg berjalan di atas jalannya mereka dari kalangan orang-orang yg beriman lagi berjihad dan mereka tidak mengadakan perubahan-perubahan/penggantian. Maka ini adl perkara yg sangat jelas dimana dia tidak memerlukan banyak dalil dan penjelasan. Dan jenis yg tidak diperbolehkan sama sekali yaitu yg telah dijelaskan sebelumnya secara terperinci disertai dgn contoh dan bentuk-bentuknya yg beragam di dalam berbagai persoalan. Dan jenis inilah yg berhak utk dinamakan dgn nama irhab karena di dalamnya ada pemberian/penyebab timbulnya rasa takut dan menakut-nakuti baik secara langsung maupun secara ma’nawi”.
www.an-nashihah.com
Sumber : file chm Darus Salaf 2